KONSEP KEADILAN
Dalam upaya memanusiakan manusia (homohumanus = manusia yang bersikap manusia, berbudaya dan halus). Manusia harus memahami dan menghayati konsep keadilan, penderitaan, cinta kasih, tanggung jawab, pengabdian, pandangan hidup, keindahan dan kegelisahan.
Keadilan adalah pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Pengakuan atas hak hidup individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan pihak lain, karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus member kesempatan pada orang lain untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya keadilan terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada kewajiban merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.
Jadi keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara
3. Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Cirri-ciri keadilan adalah :
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hokum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Sedangkan akibat dari ketidakadilan adalah “
1. Kehancuran : diri, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara
2. Kezaliman yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain, sewenang-wenang merampas hak orang lain demi keserakahan dan kepuasan nafsu.
Bagaimana agar kita bias memiliki sifat adil ?
1. Tekad bahwa hanya dengan keadilan hidup akan berkah
2. Berlaku adil pada siapapun agar hidup sukses
3. Cari ilmu sebab dengan berilmu dapat mengetahui hak dan kewajiban dan aturan hidup yang benar
4. Menghasilkan masalah dengan data dan informasi yang BAL (benar, akurat, lengkap)
5. Menjadikan keadilan sebagai kunci kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan dan kemuliaan dalam hidup.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal (keadilan moral
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (the man behind the gun). Rasa keadilan akan terwujud bila setiap individu melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi bila ada intervensi pada pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan hal ini dapat memicu pertentangan, konflik dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributive
Keadilan akan terlaksana bila hal yang sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh : gaji pegawai lulusan smu dan sarjana harus dibedakan.
sumber bacaan :
ISBD, RH. Burhan, STKIP Garut Press, 2007
Makalah Pelatihan Dosen ISBD, Kopertis IV, 2007
Sponsor by : http:/internet-dakwahku.blogspot.com
klik ya iklan-iklannya agar dapat pahala
No comments:
Post a Comment